Bahan Membuat Karis/Karsu Bagi PNS Lombok Timur

Berikut ini adalah bahan-bahan yang perlu dilampirkan oleh PNS Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk pembuatan KARIS/KARSU bagi pegawai negeri sipil berdasarkan Edaran BAKN nomor 08/SE/1983 tanggal 6 April 1983
antara lain :
  1. Foto copy SK CPNS dilegalisir oleh atasan langsung rangkap 2
  2. Foto copy SK PNSdilegalisir oleh atasan langsung rangkap 2
  3. Formulir Daftar keluarga PNS lampiran XXVI BAKN
  4. Lampiran 1.A. Laporan perkawinan pertama/laporan perkawinan janda/duda rangkap 2
  5. Foto copy akta nikah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang mengeluarkan akta tersebut rangkap 2
  6. pas poto suami/istri warana ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
  7. Surat pengantar dari Dinas/instansi/Badan/kantor masing-masing
CONTOH formulir Daftar Keluarga PNS

CONTOH Formulir Lampiran 1.A

Post a Comment

0 Comments