Pemutakhiran Dapodik PAUD & DIKMAS dan Penutupan NPSN

Dalam rangka pelaksanaan Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Data Pokok pendidikan (Dapodik), dimana satuan pendidikan mempunyai tugas diantaranya:
  1. Melakukan pengisian dan pengiriman data Dapodik
  2. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester
  3. Memeriksa dampak data yang telah Diisi kan pada aplikasi Dapodik disejumkah sistem transaksional kementerian dan
  4. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirim. 

Berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi Dapodik PAUD dan DIKMAS pada tahun 2015 sampai dengan 2017 terdapat Satuan PAUD dsn Dikmas yang tidak melakukan pengisian data Dapodik selama 2 semester pendataan (1tahun) dan 4 semester pendataan (2 tahun) secara berturut turut. Maka dinas pendidikan setempat dapat melakukan tindakan diantranya
  • Menegur dan menginstruksikan satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data dapodik selama 2 semester pendataan 1 tahun dengan batas waktu yang diberikan yaitu Satuan Pendidikan PAUD, TK, KB, TPA, SPD per 1 Desember 2017 sedangkan untuk Satuan Pendidikan PKBM, SK, KKP yaitu tgl 25 Desember 2017. Apabila sampai batas waktu yang telah ditetapkan satuan pendidikan atau lembaga tidak melakukan pemutakhiran data maka satuan pendidikan dapat dikenakan sanksi pembekuan akun Dapodik Satuan PAUD dan Dikmas. 
  • Melakukan penutupan NPSN bagi PAUD yang selama 4 semester pendataan 2 tahun tidak melakukan pemutakhiran data Dapodik PAUD dan Dikmas melalui http://bit.do/nonaktif2017. Teknisnya klik tautan diatas maka anda akan diarahkan ke link https://app.paud-dikmas-kemdikbud.go.id/mdikmas/index.php?r=seko/spnotaktif
Penonakatifan NPSN PAUD dan DIKMAS 2017
Berdasarkan informasi tersebut diatas, maka kepada satuan pendidikan PAUD dan DIKMAS untuk segera melakukan tindakan pemutakhiran data dan atas kerjasama yang baik dari kita semua disampaikan terima kasih. (Reposted by admin) 

Post a Comment

0 Comments