Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Sispena Tahun 2018

Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Sispena Tahun 2018. Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) PAUD dan PNF adalah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web dengan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik) dalam proses pelaksanaan akreditasi. Dapodik merupakan pangkalan data pendidikan dan kebudayaan yang terintegrasi untuk menunjang pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF secara efektif dan efisien.
Kebijakan dan mekanisme akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2018 Landasan Yuridis  
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 
  • PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.19 Tahun 2005 Standar Nasional PendidikaN
  •  Permendikbud No. 52 Tahun 2015 tentang BAN PAUD dan PNF  
  • Kepmendikbud No. 011/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Periode Tahun 2018-2022
  •  SK Kepala Balitbang Kemdikbud No. 028/H/MS/2014 tentang Instrumen Akreditasi PAUD-LKP-PKBM 
  • SK BAN PAUD dan PNF
UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
  • 1) Pasal 1 Ayat 12: Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang; 
  • 2) Pasal 1 Ayat 13: Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan; 
  • 3) Pasal 1 Ayat 14: Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut ; 
  • 4) Pasal 1 Ayat 22: Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan; 
  • 5) Pasal 26 Ayat 1: Pendidikan Non Formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat; 
  • 6) Pasal 60 Ayat 1: Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan 
  • 7) Pasal 60 Ayat 2: Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik 
  • 8) Pasal 60 Ayat 3: Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka 
  • 9) Pasal 60 Ayat 4: Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah 
  • 10) Pasal 61 ayat 3: Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2018
Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2018
PP NO.13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PP NO.19 TAHUN 2005 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
  • 1) Pasal 1 Ayat 32: Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan; 
  • 2) Pasal 2 Ayat 2: Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi dan sertifikasi; 
  • 3) Pasal 86 Ayat 1: Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan; 
  • 4) Pasal 86 Ayat 2: Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula  dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi; 
  • 5) Pasal 86 Ayat 3: Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan; 
  • 6) Pasal 87 Ayat 1-5: (1.c.) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh BAN PAUD dan PNF terhadap program dan/atau satuan PAUD dan pendidikan jalur nonformal 
  • (2)  Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN PAUD dan PNF dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh gubernur. (2.a.) Pemerintah provinsi mengalokasikan dana untuk pelaksanaan akreditasi oleh badan akreditasi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
  • (3)  BAN PAUD dan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1.c.) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri 
  • (4)  Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri 
  • (5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai BAN PAUD dan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri 
  • 7) Pasal 89 Ayat 5: Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang Terakreditasi atau oleh Lembaga Sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan 
  • 8) Pasal 92 Ayat 5: BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.
Analisis Capaian Standar Akreditasi Program dan Satuan PAUD dan PNF Tahun 2017. Berdasarkan analisis capaian standar akreditasi program dan satuan PAUD dan PNF Tahun 2017, secara umum terdapat kualitas standar yang masih memerlukan penguatan, sebagai berikut:
  1. PAUD, Standar Pengelolaan dengan skor penilaian rata-rata 130,48 dari skor maksimum sebesar 220 (persentase capaian 59,31%). 
  2. LKP, Standar Pembiayaan dengan skor penilaian rata-rata 31,82 dari skor maksimum sebesar 56 (persentase capaian 56,81%) 
  3.  PKBM, Standar Pembiayaan dengan skor penilaian rata-rata 33,19 dari skor maksimum sebesar 56 (persentase capaian 59,27%)
Bagi sekolah yang akan registasi silahkan membuka Sispena PAUD dan PNF atau tautan resmi Akreditasi PAUD dan PNF di www.sispena.banpaudpnf.or.id untuk Mengisi Permohonan, Mengisi Pernyataan dan Dokumen, Mengisi Instrumen Evaluasi Diri

Post a Comment

0 Comments