Waktunya Sampaikan SPT Tahunan (PPh) 2017 Saudara Sekarang..!!!

Sudah waktunya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2017 Saudara. e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik. Lebih mudah, lebih cepat, lebih aman!. e-Filing merupakan  suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online. Untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Untuk saat ini, SPT yang dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 dan SPT Masa PPN dan PPnBM.

Sahabat pengunjung yang berbahagia jika anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak silahkan cek email masing masing layan laporan SPT Tahunan Pajak tahun 2017 sudah mulai dibuka untuk kita laporkan segera :
SPT Tahunan Pajak 2017
Notifikasi Email Permintaan Laporan Pajak Tahunan
Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan berikut: 
https://djponline.pajak.go.id

  1. Menu ini memuat daftar SPT yang Anda buat dan kirimkan melalui situs efiling.pajak.go.id
  2. Melalui kolom Action di tabel Daftar Konsep SPT, arahkan kursor pada tombol berikut :

a. Lihat SPT *) untuk melihat data SPT Anda *) hanya untuk SPT 1770 SS dan 1770 S yang bukan dari upload
b. Kirim ulang BPE untuk meminta pengiriman ulang Bukti Penerimaan Elektronik
c. Lihat BPE untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik

  • Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
  • Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilaMenjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT)adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban nsendiri
  • e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Anda dapat mengunduhnya di sini
  • Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak 
Daftar pertanyaan seputar mengisis Formulir SPT via oline
Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?

  • Ya
  • Tidak

Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta?

  • Ya
  • Tidak

Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?

  • Ya
  • Tidak

Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan

  • Dengan bentuk formulir
  • Dengan panduan
  • Dengan upload SPT

Silahkan ikuti prosesi Cara Mengisi SPT 1770 SS
Layanan E_filing Pajak 2017
Menu E_Filing
Persiapkan seluruh dokumen terkait pengisian SPT (Daftar Penghasilan, Bukti Potong, Daftar Harta, Daftar Kewajiban dan Daftar keluarga)
Langkah I

  • Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
  • Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah
  • Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah II
Bagian A

  • Nomor 1 diisi dari bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 9 atau 1721-A2 angka 10 dan/atau bukti pemotongan 1721 VI kolom 2 dan/atau Bukti Pemotongan Tidak Final lainnya
  • Nomor 2 diisi dari bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2 angka 19.
  • Nomor 3 diisi dengan jumlah PTKP yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 17 atau 1721-A2 angka 16.
  • Nomor 4 adalah hasil perhitungan nomor 1-2-3. Untuk keperluan penghitungan tarif pajak, jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
  • Nomor 6 diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang sudah dipotong yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2 angka 19 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 (yang tidak bersifat final).dan/atau bukti pemotongan 1721 VI kolom 2 dan/atau Bukti Pemotongan Tidak Final lainnya

Bagian Pembayaran

  • Apabila berdasar hitungan sistem, status SPT Anda Kurang Bayar, sistem akan menampilkan panel pembayaran
  • Apabila Anda sudah melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak, pilih Sudah, dan masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara yang Anda miliki, serta tanggal pembayarannya
  • Apabila Anda belum melakukan pembayaran, sistem ini memberikan layanan pembuatan Kode Billing, yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran di Bank baik secara online(internet banking) atau datang langsung ke Bank
  • Apabila Anda belum aktif sebagai user ebilling di DJP Online, aktifkan terlebih dahulu

Bagian B

  1. Nomor 8, Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh final meliputi bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, penghasilan dari honorarium atas beban APBN/APBD, uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi, dividen, penghasilan isteri dari satu pemberi kerja, penghasilan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek.
  2. Nomor 10, Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak meliputi bantuan/sumbangan/hibah, warisan, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, penggantian atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, beasiswa.

Bagian C

  1. Nomor 11, diisi dengan jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki/dikuasai Wajib Pajak dan anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Contoh : rumah, kendaraan bermotor, kebun, sawah, deposito, tabungan dan lain-lain.
  2. Nomor 12, diisi dengan jumlah seluruh utang yang diperoleh/dimiliki Wajib Pajak dan anggota keluarganya, termasuk utang bunga. Contoh: pinjaman bank atau koperasi.

Sesuai Dengan Prinsip Self Assessment, Isi SPT Tahunan Merupakan Tanggung Jawab Wajib Pajak
A. Pajak Penghasilan

  1. Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya
  2. Pengurangan
  3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
  4. Penghasilan Kena Pajak
  5. Pajak Penghasilan Terutang
  6. Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain

B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak

  1. Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final
  2. Pajak Penghasilan Final Terutang
  3. Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak

C. Daftar Harta dan Kewajiban

  1. Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak
  2. Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun Pajak

D. Pernyataan
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.
Bukti Penyampaian SPT Elektronik
Penyampaian SPT Elektronik
Klik Puas atau tidak puas, selanjutnya periksa email untuk melihat nomor  Bukti Penyampaian SPT Elektronik Anda.
Bukti Penerimaan Elektronik Anda
Bukti Penerimaan Elektronik Anda
Apabila sudah melakukan pengisian maka akan muncul notifikasi email yang berisis surt Penyampaian SPT Elektronik , simpan dan cetak Bukti Penerimaan Elektronik Anda. Terima kasih

Post a Comment

0 Comments