Informasi dan Syarat Akreditasi Sekolah

Akreditasi Sekolah/Madrasah, Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang terdiri dari:
  1. Sekolah Dasar (SD);
  2. Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  4. Madrasah Tsanawiyah (MTs);
  5. Sekolah Menengah Atas (SMA);
  6. Madrasah Aliyah (MA);
  7. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  8. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
  9. Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
  10. Satuan pendidikan formal lain yang sederajat. Silahkan cek informasi data sekolah akreditasi http://bansm.or.id/akreditasi
Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi Sekolah/Madrasah
Ketentuan dan Persyaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah, anda dapat mengunjungi tautan aktif http://bansm.or.id adapun Ketentuan akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal antara lain:
  1. Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
  2. Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi tetap dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
  • memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
  • memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
  • memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
  • memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
  • melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
  • telah menamatkan peserta didik.
PANDUAN KHUSUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
A.  PERSYARATAN AKREDITASI meliputi 
  1. Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
  2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). 
  3. Memiliki peserta didik pada semua tingkat kelas. 
  4. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan. 
  5. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan. 
  6. Melaksanakan kurikulum yang berlaku. 
  7. Telah menamatkan peserta didik.
B.  SEKOLAH/MADRASAH MERGER 
  • Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  • Sekolah/madrasah yang dimerger, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. 
  • Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
C.  SEKOLAH/MADRASAH YANG BERUBAH NAMA  
  1. Sekolah/madrasah  yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. 
  3. Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
D.  SEKOLAH/MADRASAH YANG PINDAH LOKASI  
  • Sekolah/madrasah  yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  • Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. 
  • Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
E.  SEKOLAH/MADRASAH YANG DITUTUP 
  • Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
  • Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait 
  • BAP S/M mencabut sertifikat akreditasi sekolah/madrasah yang ditutup.
F.  Akreditasi SMK  
  1. Akreditasi SMK dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
  2. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016 
  3. Kompetensi Keahlian mengikuti akreditasi Program Keahlian. 
  4. Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: 1). Jika program keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi  Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian. 2) Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan berdasarkan nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi.3) Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.  
  5. Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.

Post a Comment

0 Comments